Sabtu, 17 Oktober 2009

Prosedur Pengurusan Izin Edar MD bag 2

Assalamu`alaikum warohmatulloh.
Alhamdulillah..
Akhirnya malam ini alloh Ta`ala menakdirkan saya untuk melanjutkan tulisan yang sudah cukup lama tertunda ini. Hal ini tertunda selain karena mudik lebaran (ke Bandung) dan sakit setelah kelelahan mudik, juga karena saya diminta adik untuk membantu panen kacang tanah (proyek baru nich.. he.. he..)

Yuk kita lanjutin...
Akhirnya..
Alhamdulillah..
Pada hari Kamis, 27-08-2009 Pabrik Kami menerima kunjungan Bp. dd beserta staf nya. Beliau sangat membantu sekali dalam menerjemahkan persyarata-persyaratan cara membuat makanan yang baik.

Setelah foto-foto (foto produk & pabrik maksudnya..) dan beberapa pengarahan dari Bp. dd beserta stafnya, akhirnya beliau menjanjikan Surat Rekomendasi akan dibuat Hari Senin atau Selasa. Tak lupa beliau mengingatkan Kami agar membuat Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Tasikmalaya.

Ada hal yang membuat saya kagum dan menaruh hormat; pada saat mereka hendak pulang, Kami memberikan ganti ongkos bensin (Kami mengira bahwa peninjauan ini gak ada dlm anggaran mereka, karena khan kesepakatan yg dibuat dg BPPT "dadakan").
Namun Bp. dd dengan tegas menolak pemberian Kami, Beliau bilang bahwa Hal ini sudah menjadi tugas mereka. Alhamdulillah..

Akhirnya Pada hari Rabu,2 September 2009 Saya mendapat telpon dari Bp. dd bahwa Surat Rekomendasi telah selesai.. Alhamdulillah.

Lagi-lagi saya terkagum-kagum dengan Bp. dd; ketika saya tanyakan biaya administrasi, beliau menjelaskan bahwa dlam rancangan undang-undang yang baru memang ada biaya administrasi pembuatan Surat Rekomendsi. Tapi Undang-undang tersebut belum disahkan. Sedangkan aturan yang lama tidak ada biaya administrasi. Alhamdulillah..

Pada Hari Selasa, 15 September 2009 Saya kembali berkunjung ke BPPT (Balai Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Tasikmalaya. Ternyata Bapak Y sudah pensiun, saya sekarang ditemui oleh Ibu Z.

Menurut Ibu Z, sekarang salah satu persyaratan izin TDI (Tanda Daftar Industri) tidak perlu Nomor DEPKES tapi cukup Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Alhamdulillah ternyata hal tersebut dijadikan ketetapan oleh BPPT.

Akhirnya saya mendapatkan seabreg formulir dari Ibu Z. Sayangnya tidak disertai-kayaknya memang gak ada!-dengan cara pengisiannya (Formulir yang saya dapat dari POM Provinsi ada cara pengisiannya). Sehingga sampai saat ini masih banyak yang saya kosongkan karena BINGUNG (atau mungkin emang saya yang TELMI...!?!?).

Pabrik Kami memang belum punya legalitas apapun. Sehingga Kami harus mengurus dari 0 (Nol). Salah satu formulir yang harus kami isi yaitu Formulir Permohonan Izin Gangguan (IG), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk IG ada kolom khusus yang harus ditandatangani oleh tetangga terutama tetangga kanan, kiri, depan, belakang, pabrik yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan denga Pabrik Kami.
Formulir itu harus ditandatangani oleh Lurah dan Camat. Alhamdulillah Bapak Lurah sangat mendukung usaha Kami. Namun saat meminta tanda tangan Bapak Camat, agak tersendat. Setelah bolak-balik selama sekitar 3 (tiga) hari akhirnya ditandatangani juga, itupun stafnya meminta biaya administrasi Rp. 25.000. Setelah ditawar akhirnya turun jadi Rp. 10.000 (kok bisa ditawar ya...???). Perlu diketahui yang mengurus kek kelurahan dan kecamatan adalah teman saya yang notabene adalah warga setempat (supaya lebih mudah..).

Sampai disini dulu..
Ikuti perkembangan selanjutnya... Insya Alloh.

Merdeka!!

MAU USAHA YANG GAK PERLU REPOT NGURUS IJIN ??