Sabtu, 17 Oktober 2009

Prosedur Pengurusan Izin Edar MD bag 2

Assalamu`alaikum warohmatulloh.
Alhamdulillah..
Akhirnya malam ini alloh Ta`ala menakdirkan saya untuk melanjutkan tulisan yang sudah cukup lama tertunda ini. Hal ini tertunda selain karena mudik lebaran (ke Bandung) dan sakit setelah kelelahan mudik, juga karena saya diminta adik untuk membantu panen kacang tanah (proyek baru nich.. he.. he..)

Yuk kita lanjutin...
Akhirnya..
Alhamdulillah..
Pada hari Kamis, 27-08-2009 Pabrik Kami menerima kunjungan Bp. dd beserta staf nya. Beliau sangat membantu sekali dalam menerjemahkan persyarata-persyaratan cara membuat makanan yang baik.

Setelah foto-foto (foto produk & pabrik maksudnya..) dan beberapa pengarahan dari Bp. dd beserta stafnya, akhirnya beliau menjanjikan Surat Rekomendasi akan dibuat Hari Senin atau Selasa. Tak lupa beliau mengingatkan Kami agar membuat Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Tasikmalaya.

Ada hal yang membuat saya kagum dan menaruh hormat; pada saat mereka hendak pulang, Kami memberikan ganti ongkos bensin (Kami mengira bahwa peninjauan ini gak ada dlm anggaran mereka, karena khan kesepakatan yg dibuat dg BPPT "dadakan").
Namun Bp. dd dengan tegas menolak pemberian Kami, Beliau bilang bahwa Hal ini sudah menjadi tugas mereka. Alhamdulillah..

Akhirnya Pada hari Rabu,2 September 2009 Saya mendapat telpon dari Bp. dd bahwa Surat Rekomendasi telah selesai.. Alhamdulillah.

Lagi-lagi saya terkagum-kagum dengan Bp. dd; ketika saya tanyakan biaya administrasi, beliau menjelaskan bahwa dlam rancangan undang-undang yang baru memang ada biaya administrasi pembuatan Surat Rekomendsi. Tapi Undang-undang tersebut belum disahkan. Sedangkan aturan yang lama tidak ada biaya administrasi. Alhamdulillah..

Pada Hari Selasa, 15 September 2009 Saya kembali berkunjung ke BPPT (Balai Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Tasikmalaya. Ternyata Bapak Y sudah pensiun, saya sekarang ditemui oleh Ibu Z.

Menurut Ibu Z, sekarang salah satu persyaratan izin TDI (Tanda Daftar Industri) tidak perlu Nomor DEPKES tapi cukup Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Alhamdulillah ternyata hal tersebut dijadikan ketetapan oleh BPPT.

Akhirnya saya mendapatkan seabreg formulir dari Ibu Z. Sayangnya tidak disertai-kayaknya memang gak ada!-dengan cara pengisiannya (Formulir yang saya dapat dari POM Provinsi ada cara pengisiannya). Sehingga sampai saat ini masih banyak yang saya kosongkan karena BINGUNG (atau mungkin emang saya yang TELMI...!?!?).

Pabrik Kami memang belum punya legalitas apapun. Sehingga Kami harus mengurus dari 0 (Nol). Salah satu formulir yang harus kami isi yaitu Formulir Permohonan Izin Gangguan (IG), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk IG ada kolom khusus yang harus ditandatangani oleh tetangga terutama tetangga kanan, kiri, depan, belakang, pabrik yang menyatakan bahwa mereka tidak berkeberatan denga Pabrik Kami.
Formulir itu harus ditandatangani oleh Lurah dan Camat. Alhamdulillah Bapak Lurah sangat mendukung usaha Kami. Namun saat meminta tanda tangan Bapak Camat, agak tersendat. Setelah bolak-balik selama sekitar 3 (tiga) hari akhirnya ditandatangani juga, itupun stafnya meminta biaya administrasi Rp. 25.000. Setelah ditawar akhirnya turun jadi Rp. 10.000 (kok bisa ditawar ya...???). Perlu diketahui yang mengurus kek kelurahan dan kecamatan adalah teman saya yang notabene adalah warga setempat (supaya lebih mudah..).

Sampai disini dulu..
Ikuti perkembangan selanjutnya... Insya Alloh.

Merdeka!!

MAU USAHA YANG GAK PERLU REPOT NGURUS IJIN ??

Rabu, 26 Agustus 2009

Prosedur Pengurusan Izin Edar MD

Assalamu`alaikum warohmatulloh

Blog ini lahir karena saya ingin berbagi dengan teman-teman, khususnya yang akan/sedang
mengurus perizinan untuk usaha yang dikelolanya. ataupun buat teman-teman sekedar untuk
menambah wawasan. Saya percaya, suatu saat siapapun orangnya yang sedang membangun sebuah
usaha, pasti akan berhadapan dengan yang namanya "perizinan" (kecuali bisnis online, gak perlu izin-izin.. he.. he..)

Bagi teman-teman yang punya pengalaman mengurus izin usahanya diharapkan sudi membagi
pengalamannya.. Terimakasih buanyak.

Sekarang ini saya sedang mengurus izin edar "MD"
Saya jelaskan dulu..
Usaha di bidang industri dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Industri Rumah Tangga/mikro dan kecil
2. Industri Menengah/sedang
3. Industri Besar

Industri Makanan
Izin yang dibutuhkan/kode untuk industri makanan sebagai berikut:
- P-IRT (Penyuluhan Pangan) diperuntukan bagi Industri Rumah Tangga
- SP (Surat Penyuluhan) diperuntukan bagi Industri Menengah/Sedang
- MD (Makanan Dalam Negri) diperuntukan bagi Industri Besar
- ML (Makanan Luar Negri) diperuntukan bagi Perusaahan Importir

Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan/Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
P-IRT pengurusannya cukup dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (DinKes) daerah setempat.
Adapun MD/ML dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (DepKes) RI Pusat/BPOM Pusat Jakarta

Perusahaan yang sedang saya urus perizinannya memproduksi "yoghurt"
Ternyata ada undang-undang khusus untuk produk susu dan olahannya diharuskan memiliki
izin edar MD. Tadinya saya pikir (karena produksi masih kecil-kecilan) P-IRT.

Dimulailah petualangan saya dalam mengurus izin edar MD.
Domisili pabrik (saya sebut pabrik aja ya..) yoghurt tersebut di Tasikmalaya.

Langkah awal, saya mendatangi DinKes Tasikmalaya untuk mencari info ttg prosedur pengurusan
izin usaha yoghurt untuk mendapatkan nomor P-IRT (tadinya saya kira cukup P-IRT)
Oleh petugas di front office (seorang bapak) saya disuruh ke Balai Pelayanan Perijinan
Terpadu (BPPT) kota Tasikmalaya. Meluncurlah saya kesana..

Di BPPT saya oleh petugasnya, saya diharuskan balik lagi ke DinKes disuruh menemui Bapak X.
Alasannya, P-IRT urusan DinKes. Kalo udah ada nomor DinKes/P-IRT baru ke BPPT untuk ngurus
izin lainnya.

Hari itu juga saya balik lagi ke DinKes, bertemu dengan Bapak yang di Front Office. Setelah
saya ceritakan kejadian di BPPT, dengan enaknya Bapak tsb menjawab "O, iya, memang harus
ketemu Bapak X di lantai II (Tadi-tadi kemana Pak..?!)

Akhirnya saya ke lt II..
Bapak X lagi keluar.. Ada staf yang lain (cukup ramah). Setelah tahu bahwa yang diproduksi
adalah yoghurt, mereka memberitahu bhw produk susu dan olahannya tidak bisa masuk kategori
Industri Rumah Tangga (P-IRT), tapi harus memiliki izin edar MD (Makanan Dalam Negeri).
Saya disuruh ke bagian Farmasi.

Setelah bertanya-tanya (beda gedung) akhirnya saya tiba di bagian farmasi dan bertemu dengan
Bapak dd.
Alhamdulillah.. Beliau sangat membantu.. Saya diberi informasi, kalau produk yoghurt memang
harus memiliki izin edar MD, cukup Ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) saja. Untuk
pengurusannya harus ke BPOM provinsi di Bandung. Saya disuruh menemui Ibu Sp.

Ini pengalaman saya selama 1 hari dilempar sana sini hanya untuk mendapatkan informasi
tentang bagaimana prosedur pengurusan izin edar P-IRT/MD !

Beberapa hari kemudian... saya tiba di DinKes/BPOM Provinsi (gedungnya satu komplek)
di Bandung jl.Pasteur No.25 Telp. (022) 4266620, Fax (022) 4213150

Alhamdulillah.. semua berjalan lancar..
Saya langsung bertemu dg Ibu Sp.. beliau sangat welcome, informasi ttg prosedur perizinan
MD diterangkan dengan sangat jelas sbagai berikut:
- Izin Usaha TDI (Tanda Daftar Indistri) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Pemda
setempat)
- Mengujikan produk ke laboratorium Balai Besar POM di Bandung atau lab lain yang sudah
diakreditasikan
- Mengajukan permohonan izin edar MD ke Badan POM RI (rangkap 2): mengisi formulir permohonan
MD dan menyertakan lampirannya, Menyertakan rancangan etiket/label produk. Mengirimkan berkas
permohonan ke:
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Badan POM RI
Jl.Percetakan Negara No.23
Gedung D Lantai III Jakarta
Telp. (021) 42800221/Fax (021) 4245267
- Sebelum nomor MD dikeluarkan, Badan POM menugaskan Petugas Balai Besar POM di Bandung untuk
melakukan pemeriksaan sarana produksi.
Untuk pangan beresiko rendah dan tanpa klaim kesehatan, pengajuan izin edar MD dapat dilakukan
di Balai Besar POM di Bandung.
Saran Ibu sp, sebaiknya berkas-berkas dibawa/diserahkan sendiri ke jakarta setelah diperiksa/
dibantu di BPOM Bandung.
Terimakasih Ibu sp.. Anda sangat membantu !

Salah satu prosedur adalah memilik TDI (Tanda Daftar Industri) dari Pemda setempat. Di Kota
Tasikmalaya dilayani oleh Balai Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Nah.. ternyata untuk mendapatkan TDI di Kota Tasik cukup Rumit !!

Pada suatu hari.. saya berkunjung ke Balai Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota
Tasikmalaya untuk bertanya ttg prosedur pembuatan izin TDI.

Di BPPT saya bertemu petugas yang bernama Ibu N. Sebelum diberitahu prosedur/syarat-syarat
pembuatan izin TDI, Ibu tsb sudah langsung mengatakan bhw salah satu syaratnya adalah harus
ada nomor MD ! dan beliau menyarankan saya untuk berkonsultasi dengan Bapak Y.

Teman-teman..
Ternyata aturan di Kota Tasikmalaya Tumpang Tindih/ Bentrok dengan aturan Provinsi..!!
Membingungkan..

Akhirnya karena Bapak Y sedang dinas luar, saya diberi no. hP nya..
Di telpon Bapak Y mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan atasannya..

Ternyata di Kota Tasik ini setiap yang akan mengurus MD mentok di TDI/BPPT !

Setelah beberapa hari saya hubungi kembali Bapak Y, Beliau bilang " Coba pak, datang saja ke
DinKes Kota Tasik temui Bapak X".

Saya bilang "Maaf Pak, asal Bapak Tahu, Produk Yoghurt tidak ada hubungannya dengan Bapak X.
Ini berhubungan dengan bagian Farmasi yaitu dg Bapak dd. Dan bentroknya aturan BPPT dg BPOM
Provinsi bukan urusan saya, itu urusan BPPT. saya hanya seorang yg kebetulan ingin menjadi
warga negara yang baik, maka mengurus perizinan usaha kami".
Akhirnya Bapak Y berjanji akan menemui Bapak dd di Farmasi/DinKes.

Beberapa hari kemudian saya hubungi Bp Y, beliau menyuruh saya menemui Bp. dd untuk meminta
rekomendasi !!

Akhirnya saya bertemu Bp dd di bagian Farmasi. Beliau mengatakan, kita ngalah aja deh..
biar nanti Bapak saya kasih rekomendasi setelah saya mengunjungi pabrik Bapak.

nah.. Teman-teman.. sampai disini dulu.. karena sampai artikel ini saya tulis Bp. dd belum
sempat berkunjung. Rencananya hari kamis, 27-08-2009 Bapak dd akan berkunjung ke pabrik kami.

Nantikan perkembangan selanjutnya..!
Merdeka !!


PENGEN USAHA YANG GAK USAH RIBET NGURUS PERIZINAN ???





Temen-temen yg mau ikut berpartisipasi perbaikan Masjid Al Muhajirin yg merupakan salah satu Masjid KORBAN GEMPA TASIKMALAYA silahkan klik di:

http://gempatasikmalaya.blogspot.com